|
Apakah surat-surat berharga termasuk ke dalam fixed asset?
|
|
Surat-surat berharga termasuk dalam harta lancar, bukan
sebagai fixed asset atau harta tetap. Surat-surat berharga ini harus disusun
berdasarkan tingkat likuditas atau pencairannya. Misalnya; 1.1 Kas,1.2 Bank,
1.3 Piutang Usaha,1.4 Peserdiaan,1.5 Biaya Dibayar Dimuka 1.6 Dan seterusnya
|
Jumat, 05 Agustus 2016
Apakah surat-surat berharga termasuk ke dalam fixed asset?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar