Label

Jumat, 05 Agustus 2016

Apakah surat-surat berharga termasuk ke dalam fixed asset?

Apakah surat-surat berharga termasuk ke dalam fixed asset?
Surat-surat berharga termasuk dalam harta lancar, bukan sebagai fixed asset atau harta tetap. Surat-surat berharga ini harus disusun berdasarkan tingkat likuditas atau pencairannya. Misalnya; 1.1 Kas,1.2 Bank, 1.3 Piutang Usaha,1.4 Peserdiaan,1.5 Biaya Dibayar Dimuka 1.6 Dan seterusnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar